BAB
II
GAMBARAN
UMUM KKP
A. Profil
Lokasi kkp :
Tahun 1938 oleh Zending
Gereja Gerofermat Surabaya, Malang dan Semarang
Tanggal 12 Juni 1938
diresmikan dengan kapasitas 25 buah tempat tidur
Tahun 1946-1948 RSU
Labuang Baji mendapat bantuan dari Pemerintah Indonesia Timur (NIT), dengan
merehabilitasi gedung-gedung yang hancur akibat perang dan digunakan untuk
penampungan korban akibat Perang Dunia II
Tahun 1949-1951,
Zending mendirikan bangunan permanen, kapasitas tempat tidur menjadi 170 buah
Tahun 1952-1955, oleh
Pemerintah Daerah Kotapraja Makassar diberikan tambahan beberapa bangunan ruangan
sehingga kapasitas tempat tidur menjadi 190 buah
Tahun 1955 RSU Labuang
Baji dibiayai oleh Pemerintah Daerah Tk.I Sulawesi Selatan
Tahun 1960, oleh
Zending RSU Labuang Baji diserahkan kepada Pemerintah Tk.I Sulawesi Selatan
dengan klasifikasi Rumah Sakit Kelas C
Tanggal 16 Januari 1996
melalui Peraturan Daerah Propinsi Dati.I Sulawesi Selatan Nomor: 2 Tahun 1996,
kelas rumah sakit menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan. Peraturan Daerah
tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam
Negeri pada tanggal 7 Agustus 1996
Terakreditasi
5 bidang pelayanan pada tahun 2000, dan pada tanggal 13 September 2002 melalui
PERDA Prov. Sul-Sel No. 6/Tahun 2002 RSUD Labuang Baji berubah status dari
rumah sakit kelas B non pendidikan menjadi BP RSUD Labuang Baji yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Desember 2004
terakreditasi (yg kedua kalinya) 12 bidang pelayanan dengan status akreditasi
penuh.
RSUD. Labuang Baji Provinsi Sulawesi
Selatan melalui Peraturan Daerah Nomor :
9 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008
sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
a. Keadaan
geografis :
1. Kodisi geografis
Rs labuang baji merupakan suatu wilayah yang terletak di kota Makassar yang terletak di jl. Doctor ratulangi no.8
b. Data demografi
Rs labuang baji
terletak di kota Makassar dan ruangan
yang kita tempati yaitu ruangan baji ati di mana ruangan baji ati terbagi atas
7 ruangan : 2 ruangan dokter untuk dokter dan perawat, 4 ruangan pasien
dan 1 ruangan apotik MDR
c. Sarana
dan prasarana
1. Sarana pelayanan
Lebih meningkatkan mutu pelayanan agar proses penyembuhan pasien lebih
efesien dan efektif.
2. prasarana
Semoga
dengan adanya pengadaan yang kita adakan bisa bermanfaat serta bisa
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
No comments:
Post a Comment